Jumat, 26 September 2014

RANCANGAN AD/ART MGMP PAI KOTA PROBOLINGGO


RANCANGAN AD/ART MGMP PAI
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
PAI SMK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2018

                                                                          
MUKADDIMAH
Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Guru dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, yaitu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MGMP merupakan salah satu organisasi profesi guru merupakan wadah yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan, melaksanakandan mengejawantahkan kebijakan-kebijakan pemerintah tentang pendidikan. Dalam kegiatannya, MGMP mendapat dana dari Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan atau melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK).
MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO, selain sebagai sarana perpanjangan tangan pemerintah, juga sebagai sarana saling bertukar pengalaman dalam tugas keseharian sebagai guru, sehingga diantara guru dapat saling mengisi, menambah wawasan dan meningkatkan profesionalitas. Salah satu organisasi profesi berupaya untuk senantiasa menjaga keberadaannya secara bermakna khususnya ditengah-tengah guru PAI dan umumnya ditengah-tengah masyarakat, sebagai organisasi yang mandiri, terbuka, otonom, dan menjunjung tinggi profesionalisme keguruan.
Untuk menjaga keberadaannya secara berkesinambungan perlu ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO, sebagai pedoman dasar pengelolaan organisasi, serta pelaksanaan program-program. Dengan Rahmat ALLAH SWT, MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO dengan ini menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:












BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN ALAMAT

Pasal 1
NAMA

Nama organisasi profesi guru ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI Sekolah Menengah  Kejuruan KOTA PROBOLINGGO atau disingkat MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO
Pasal 2
WAKTU

MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO didirikan pada bulan April tahun 2014 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN

MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO berkedudukan di KOTA PROBOLINGGO dan beralamat di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.











BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4
ASAS

MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO berasaskan Pancasila
Pasal 5
TUJUAN

MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO bertujuan:
  1. Meningkatkan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional,  kompetensi sosial, kompetensi religius dan kompetensi leadership guru PAI;
  2. Meningkatkan mutu pembelajaran yang dilakukan guru PAI secara berkelanjutan;
  3. Membangun kesejawatan/kolaborasi akademik antar guru dalam merumuskan, merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengobservasi, mengevaluasi dan melaksanakan refleksi, serta problema Provinsi a peserta didik;
  4. Memahami dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah serta memahami isu-isu terkini dunia pendidikan.








BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 6
SIFAT

MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO adalah organisasi profesi yang mandiri dan terbuka.

Pasal 7
FUNGSI

MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO berfungsi sebagai wahana peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan wawasan guru PAI.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8

(1)   Anggota MGMP PAI KOTA PROBOLINGGO terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
(2)   Anggota biasa adalah seluruh guru PAI SMK Negeri dan Swasta di wilayah
KOTA PROBOLINGGO dan terdaftar pada buku induk anggota;
(3)   Anggota kehormatan adalah anggota yang memiliki status bukan sebagai guru PAI  dan mempunyai jasa atau kepedulian dengan MGMP PAI.
(4)   Syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.





BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 9

Anggota MGMP PAI SMK
KOTA PROBOLINGGO  mempunyai kewajiban:
a. Menjunjung tinggi kehormatan Organisasi;
b. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan Organisasi;
c. Mengikuti secara aktif program-program yang dilaksanakan organisasi;
Pasal 10

(1). Anggota MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO mempunyai hak:
a. Hak berbicara dan hak bersuara;
b. Hak memilih dan dipilih;
c. Hak mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi;
d. Hak memperoleh sertifikat/surat keterangan setelah mengikuti kegiatan Organisasi.
(2). Penggunaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
















BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 11
PENGURUS

(1).Pengurus MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO merupakan pelaksana tertinggi Organisasi
(2).Susunan Kepengurusan MGMP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(3). Masa bakti pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
4 (empat) tahun;
(4).Pengurus yang sudah berakhir masa baktinya, dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali berturut-turut.
(5).Mekanisme pemilihan Pengurus, hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tanggal














BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 12
MUSYAWARAH DAN RAPAT

(1) Musyawarah dan Rapat Organisasi terdiri dari:
a. Musyawarah Organisasi;
b. Musyawarah Luar Biasa Organisasi;
c. Rapat Kerja Pengurus;
d. Rapat-rapat lain yang ditentukan oleh pengurus.
(2) Aturan pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
KUORUM

(1). Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dianggap sah apabila memenuhi kuorum;
(2). Keterangan mengenai kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pengambilan Keputusan Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak tercapai atau tidak dimungkinkan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.


BAB VIII
KEGIATAN DAN PENDANAAN

Pasal 15

(1). Program MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO
terdiri dari program rutin dan non rutin;
(2) Program rutin MGMP PAI SMK
KOTA PROBOLINGGO
adalah program yang  disusun oleh
pengurus dalam rapat kerja pengurus;
(3) Program non rutin MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO
adalah program yang  bukan berasal dari
pengurus MGMP;

Pasal 16


1). Pendanaan Organisasi diperoleh dari:
a. Iuran Anggota pada setiap kegiatan yang dianggarkan dalam APBS;
b. Dana Blockgrant dari Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Jawa Timur dan atau melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
c. Dana kegiatan dari Dinas Pendidikan 
KOTA PROBOLINGGO ;
d. Dana donasi atau sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
e. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2). Mekanisme penggunaan dana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB IX
MEKANISME KERJA

Pasal 17
MEKANISME KERJA

1) Mekanisme kerja MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  PROVINSI JAWA TIMUR bersifat pembinaan.
2).Hubungan MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO dengan MKKS dan LPMP/ PPPPTK bersifat konsultatif dan koordinatif.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18

1).Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam Musyawarah Organisasi;
2).Musyawarah yang diselenggarakan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang terdaftar;
3). Keputusan terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tang ga dapat diambil apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.



BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 19
1).Pembubaran MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Organisasi yang khusus diadakan untuk itu, dengan kuorum sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (2) dan (3);
2).Dalam hal MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO dibubarkan, pemanfaatan kekayaan organisasi ditentukan lebih lanjut oleh Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.


















BAB XII
P E N U T U P

Pasal 20
1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan-peraturan Organisasi;
2). Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  :  Probolinggo
Pada Tanggal  : 02 Mei 2014













             Ketua,                                                            Sekretaris,





        Drs. ABD CHANAN                                      ADBUL ROGHIB, S.Ag.M.Pd.I














ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
PAI SMK KOTA PROBOLINGGO
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :
  1. Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI) adalah suatu wadah organisasi profesi guru PAI;
  2. Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah guru yang bertugas untuk mengajar Pendidikan Agama Islam tingkat  SMK;
  3. Ketua MGMP – PAI disebut Ketua;
  4. Anggota  MGMP – PAI biasa adalah GPAI SMK,  baik Negeri maupun Swasta di wilayah KOTA PROBOLINGGO;
  5. Anggota MGMP – PAI Kehormatan adalah guru Mata Pelajaran Lain yang peduli kepada MGMP PAI SMK
  6. Pengurus MGMP - PAI adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Bidang dan Koordinator Wilayah;
  7. Pengurus Harian adalah Pengurus MGMP - PAI yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara;
  8. Musyawarah Daerah adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus MGMP Provinsi dan Perwakilan MGMP Kabupaten/Kota;
  9. Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara;




BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
  1. Semua GPAI SMK  Negeri dan Swasta di KOTA PROBOLINGGO  menjadi anggota MGMP – PAI SMK;
  2. Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan program kerja;
  3. Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;
Pasal 3
  1. Setiap anggota dapat memberikan sumbangan baik moril maupun materil kepada pengurus demi kelancaran dan kemajuan kinerja MGMP - PAI;
  2. Keanggotaan MGMP - PAI seseorang dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
    1. Yang bersangkutan meninggal dunia;
    2. Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku;
    3. Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau tidak lagi mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMK;
3.      Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;



BAB III
PENGURUS

Pasal 4
  1. Pengurus MGMP - PAI Provinsi meliputi Penanggung Jawab, Pembina dan Dewan Pengurus Provinsi MGMP PAI SMK Provinsi Jawa Timur;
2.      Untuk melaksanakan tugas MGMP - PAI; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Koordinator Bidang dan Koordinator Wilayah ;
Pasal 5
Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus MGMP PAI SMK, sebagai berikut :
1.    Ketua, adalah :
Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
2.      Sekretaris, adalah :
Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi MGMP - PAI, yang terdiri dari :
1.    Membuat data pengurus dan anggota;
2.    Membuat Undangan rapat;
3.    Membuat Notulen rapat;
4.    Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait;
5.    Membuat arsip keluar/masuknya surat-surat atau agenda surat;
6.    Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan MGMP - PAI;

3.      Bendahara, adalah :
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang MGMP - PAI;
Pasal 6
Penggantian Pengurus
  1. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya,  maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya sebagai pengganti;
  2. Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan serta disahkan dalam Musyawarah anggota;
  3. Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;
  4. Pengurus yang sudah habis masa jabatannya dinyatakan Demisioner.
Pasal 7
Pemilihan Pengurus
  1. Pengurus dipilih oleh Perwakilan Pengurus MGMP Kabupaten/Kota dalam sidang pleno;
  2. Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam Musyawarah Daerah dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;
  3. Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus;
  4. Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah;
  5. Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;

Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus
  1. Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku;
  2. Seorang GPAI di JAWA TIMUR yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan MGMP - PAI pada umumnya;
  3. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;
  4. Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;
BAB IV
MASA JABATAN
Pasal 9
  1. Masa jabatan pengurus selama 4 (empat) tahun;
  2. Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan diganti dengan pengurus yang baru;
  3. Pengurus harian tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap dan atau lebih dari 2 (dua) kali secara berturut-turut dalam jabatan yang sama;













BAB V
MUSYAWARAH

Pasal 10
Musyawarah Pengurus dan Anggota
  1. Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
  2. Musyawarah pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
  3. Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
  4. Musyawarah khusus dan luar biasa dapat dilaksanakan, apabila :
a.    Dipandang perlu oleh pengurus GPAI;
b.    Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;












BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 11
  1. Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;
  2. Program Kerja, meliputi :
Bidang Administrasi, terdiri dari :
1).  Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3).  Pembenahan Sekretariat MGMP - PAI;
4).  Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5).  Penyediaan buku notulen rapat;
6).  Pengadaan stempel/cap MGMP - PAI;
7).  Penyediaan buku kas keuangan;
8).  Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9). Mengusulkan SK Pengurus MGMP - PAI, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
BidangOrganisasi, terdiri dari :
1).  Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;
2). Melakukan  koordinasi dan konsultasi  dengan pengurus Koodinator Wilayah di Kecamatan secara periodik;
3). Mengidentifikasi segala permasalahan  krusial  yang  terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Melakukan  kajian  dan  konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5). Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;
Bidang Kurikulum, terdiri dari :
1).  Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
2).  Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;
3).  Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;
4).  Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;
5).  Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;
Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1).  Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2).  Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;
3).  Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
4).  Mengusulkan pengurus dan anggota MGMP-PAI untuk menjadi Tim Petugas Haji;
5). Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
6). Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7).  Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;
Bidang Kebijakan, terdiri dari :
1). Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2). Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;
3). Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Memberikan  presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;






















BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 12
Laporan Akhir Tahun

Setiap akhir tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
  1. Laporan pertanggung jawaban pengurus disampaikan pada Musyawarah anggota dan ditujukan kepada berbagai instansi terkait;
  2. Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;

Pasal 13
Laporan Akhir Masa Jabatan
  1. Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 11;
  2. Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga MGMP – PAI

Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 18;
BAB IX
PENUTUP

Pasal 15

1.      Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;
2.      Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara khusus dalam Musyawarah anggota;
3. Peraturan dan ketentuan khusus yang dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;








Ditetapkan di  :Surabaya
Pada Tanggal  :02 Mei 20
14

             Ketua,                                                                   Sekretaris,




Drs. ABD CHANAN                                                ABDUL ROGHIB, S.Ag. M.Pd.I














JOB DESCRIPTION PENGURUS
MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO
PERIODE 2014-2018


1.      KETUA
a.     Mewakili pengurus dalam memenuhi undangan berkenaan dengan organisasi
b.     Memimpin rapat/pertemuan
c.     Menata fungsi keorganisasian MGMP
d.     Menyusun deskripsi pekerjaan (job description)
e.     Menyusun visi, misi dan tujuan MGMP
f.      Menyusun RKTL Organisasi
g.     Mendaftarkan legalitas MGMP

2.      SEKRETARIS
a.     Bertanggungjawab atas segala kearsipan dan administrasi MGMP.
b.     Merencanakan pengadaan administrasi MGMP.
c.     Mengelola Inventaris.
d.     Membuat surat.
e.     Mencatat proses dan hasil keputusan rapat
f.      Mengisi dan mencatat agenda harian.
g.     Bertindak sebagai humas bila ketua berhalangan.
h.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua

3.      BENDAHARA
a.    Mencatat setiap transaksi keuangan.
b.    Membuat laporan keuangan.
c.    Memegang dan menyimpan uang kas atas persetujuan Ketua.
d.    Membuat perencanaan keuangan & anggaran atas persetujuan ketua.
e.    Menandatangani kwitansi atas persetujuan ketua.
f.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua. 

4.      SEKRETARIS BIDANG BINA PROGRAM
a.    Bidang Pekerjaan :
1)    Menata fungsi bidang pendidikan, pelatihan dan peningkatan profesi.
2)    Bekerjasama dengan fihak lain dalam mengembangkan bidang pendidikan, pelatihan dan peningkatan profesi
3)    Menyusun RKTL
4)    Menyusun program kerja.
5)    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua

b.    Rencana Program Kerja :
1)    Merancang database guru-guru
2)    Membuat standarisasi manajemen atau pengelolaan sarana laboratorium komputer.
3)    Menyelenggarakan kegiatan berbasis ICT berupa pelatihan, seminar, atau workshop bagi guru DAERAH .
4)    Menyelenggarakan kegiatan berbasis ICT berupa pelatihan, seminar, atau workshop bagi guru mata pelajaran lain.
5)    Membuat legalitas atau sertifikasi MGMP bagi guru yang mengajar
6)    Merancang pembuatan e-Learning

5.      SEKRETARIS BIDANG PENGEMBANGAN MATERI SUBSTANSIAL
a.    Bidang Pekerjaan :
1)    Menata fungsi bidang penguasaan materi pembelajaran
2)    Bekerjasama dengan fihak lain dalam mengembangkan bidang bidang penguasaan materi pembelajaran
3)    Penyusunan program kerja
4)    Menyusun RKTL
5)    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua

b.    Rencana Program Kerja :
1)    Melakukan bedah SKL DAERAH .
2)    Merancang dan melakukan Pengembangan Silabus DAERAH
3)    Merancang dan menyusun RPP
4)    Merancang dan membuat Modul dan CD pembelajaran DAERAH
5)    Merancang dan menyusun Lembar Kerja Siswa.
6)    Merancang dan menyusun Perangkat Penilaian
7)    Merancang dan membuat Media Pembelajaran


6.      SEKRETARIS BIDANG EVALUASI, PUBLIKASI, PELAPORAN
a.    Bidang Pekerjaan :
1)    Menata fungsi seksi bidang humas dan kerja sama
2)    Mempublikasikan/melaporkan produk MGMP
3)    Penyusunan program kerja
4)    Menyusun RKTL
5)    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua

b.    Rencana Program Kerja :
1)    Merancang, membangun dan mengisi Blog MGMP  sebagai sarana informasi dan komunikasi. 
2)    Menjalin kerjasama dengan sekolah-sekolah untuk membangun atau mengembangkan sarana Laboratorium DAERAH  yang ter-standarisasi.
3)    Menjalin kerjasama dengan MGMP mata pelajaran lain dalam menyelenggarakan pelatihan pengembangan pembelajaran berbasis ICT
4)    Menjalin kerjasama dalam merancang dan mengembangan IT.
5)    Menjalin kerjasama dengan lembaga atau instansi lain dalam menyelenggarakan kegiatan pelatihan, seminar, workshop atau kegiatan lainn
6)    Membangun Website MGMP


A) Bidang Pengembangan dan Informasi Organisasi
  1. Mendaftarkan legalitas MGMP ke Dinas Pendidikan
  2. Menata fungsi keorganisasian MGMP. 
  3. Menyusun visi, misi dan tujuan MGMP Menyosialisasikan visi, misi dan tujuan MGMP  
  4. Membangun Sistem Informasi dan Manajemen MGMP
  5. Menyusun deskripsi pekerjaan (job description) bagi ketua, sekretaris, bendahara dan seksi bidang MGMP DAERAH Kota Probolinggo
  6. Membangun Millis MGMP DAERAH Kota Probolinggo
  7. Membangun Website MGMP DAERAH Kota Probolinggo
  8. Membuat CD Profile MGMP DAERAH Kota Probolinggo
  9. Mengadakan evaluasi program kerja secara berkala dan insidental.

B)Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Peningkatan Profesi
  1. Menata fungsi bidang pendidikan, pelatihan dan peningkatan profesi.
  2. Membuat perangkat administrasi dan evaluasi pembelajaran
  3. Membuat legalitas atau sertifikasi MGMP bagi guru yang
C)   Bidang Humas dan Kerjasama
  1. Menata fungsi seksi bidang humas dan kerja sama
  2. Menjalin kerjasama dengan MGMP
  3. Menjalin kerjasama dengan lembaga atau instansi lain dalam menye-lenggarakan kegiatan pelatihan, seminar, workshop atau kegiatan lainnya.
  4. Membentuk komunitas
  5. Mengadakan kegiatan perlombaan