RANCANGAN AD/ART MGMP
PAI
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
PAI SMK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2018
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
PAI SMK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2018
MUKADDIMAH
Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang
Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional adalah
mengembangkan potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Guru dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru dan dosen mempunyai fungsi,
peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam
bidang pendidikan, yaitu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta
menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MGMP merupakan salah satu
organisasi profesi guru merupakan wadah yang menjadi perpanjangan tangan
pemerintah untuk mensosialisasikan, melaksanakandan mengejawantahkan
kebijakan-kebijakan pemerintah tentang pendidikan. Dalam kegiatannya, MGMP
mendapat dana dari Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PMPTK) melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan atau melalui
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK).
MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO,
selain sebagai sarana perpanjangan tangan pemerintah, juga sebagai sarana
saling bertukar pengalaman dalam tugas keseharian sebagai guru, sehingga
diantara guru dapat saling mengisi, menambah wawasan dan meningkatkan
profesionalitas. Salah satu organisasi profesi berupaya untuk senantiasa menjaga
keberadaannya secara bermakna khususnya ditengah-tengah guru PAI dan umumnya
ditengah-tengah masyarakat, sebagai organisasi yang mandiri, terbuka, otonom,
dan menjunjung tinggi profesionalisme keguruan.
Untuk menjaga
keberadaannya secara berkesinambungan perlu ditetapkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO, sebagai pedoman dasar pengelolaan
organisasi, serta pelaksanaan program-program. Dengan Rahmat ALLAH SWT, MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO dengan ini menetapkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga:
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN ALAMAT
Pasal 1
NAMA
Nama organisasi profesi guru ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI
Sekolah Menengah Kejuruan KOTA
PROBOLINGGO atau disingkat MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO
Pasal 2
WAKTU
MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO didirikan pada bulan April tahun 2014 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
TEMPAT KEDUDUKAN
MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO berkedudukan di KOTA PROBOLINGGO dan beralamat di Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS
MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO berasaskan Pancasila
Pasal 5
TUJUAN
MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO bertujuan:
- Meningkatkan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, kompetensi religius dan kompetensi leadership guru PAI;
- Meningkatkan mutu pembelajaran yang dilakukan guru PAI secara berkelanjutan;
- Membangun kesejawatan/kolaborasi akademik antar guru dalam merumuskan, merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengobservasi, mengevaluasi dan melaksanakan refleksi, serta problema Provinsi a peserta didik;
- Memahami dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah serta memahami isu-isu terkini dunia pendidikan
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
SIFAT
MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO adalah organisasi profesi yang mandiri dan
terbuka.
Pasal 7
FUNGSI
MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO berfungsi sebagai wahana peningkatan kompetensi,
profesionalisme, dan wawasan guru PAI.
BAB IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 8
(1) Anggota MGMP PAI KOTA PROBOLINGGO terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
(2) Anggota biasa adalah seluruh guru PAI SMK Negeri dan Swasta di wilayah
KOTA PROBOLINGGO dan terdaftar pada buku induk anggota;
(3)
Anggota kehormatan adalah anggota yang memiliki status bukan sebagai guru
PAI dan mempunyai jasa atau kepedulian
dengan MGMP PAI.
(4)
Syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 9
Anggota MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO mempunyai kewajiban:
a. Menjunjung tinggi kehormatan Organisasi;
b. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan Organisasi;
c. Mengikuti secara aktif program-program yang dilaksanakan organisasi;
b. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan Organisasi;
c. Mengikuti secara aktif program-program yang dilaksanakan organisasi;
Pasal 10
(1). Anggota MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO mempunyai hak:
a. Hak berbicara dan hak bersuara;
b. Hak memilih dan dipilih;
c. Hak mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi;
d. Hak memperoleh sertifikat/surat keterangan setelah mengikuti kegiatan Organisasi.
a. Hak berbicara dan hak bersuara;
b. Hak memilih dan dipilih;
c. Hak mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi;
d. Hak memperoleh sertifikat/surat keterangan setelah mengikuti kegiatan Organisasi.
(2). Penggunaan hak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 11
PENGURUS
(1).Pengurus MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO merupakan pelaksana tertinggi Organisasi
(2).Susunan Kepengurusan MGMP diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
(3). Masa bakti pengurus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah 4 (empat) tahun;
(4).Pengurus yang sudah berakhir masa baktinya, dapat dipilih kembali
sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali
berturut-turut.
(5).Mekanisme pemilihan Pengurus, hak dan
kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tanggal
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
MUSYAWARAH DAN RAPAT
MUSYAWARAH DAN RAPAT
(1) Musyawarah dan Rapat Organisasi terdiri
dari:
a. Musyawarah Organisasi;
b. Musyawarah Luar Biasa Organisasi;
c. Rapat Kerja Pengurus;
d. Rapat-rapat lain yang ditentukan oleh pengurus.
(2) Aturan pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
a. Musyawarah Organisasi;
b. Musyawarah Luar Biasa Organisasi;
c. Rapat Kerja Pengurus;
d. Rapat-rapat lain yang ditentukan oleh pengurus.
(2) Aturan pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
KUORUM
KUORUM
(1). Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13 dianggap sah apabila
memenuhi kuorum;
(2). Keterangan mengenai kuorum sebagaimana
dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan Keputusan Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 13 pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai
mufakat, dan apabila tidak tercapai atau tidak dimungkinkan, maka pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
BAB VIII
KEGIATAN DAN PENDANAAN
KEGIATAN DAN PENDANAAN
Pasal 15
(1). Program MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO
terdiri dari program rutin dan non rutin;
(2) Program rutin MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO
(2) Program rutin MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO
adalah program yang disusun oleh pengurus dalam rapat kerja pengurus;
(3) Program non rutin MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO
adalah program yang bukan berasal dari pengurus MGMP;
Pasal 16
1). Pendanaan Organisasi diperoleh dari:
a. Iuran Anggota pada setiap kegiatan yang dianggarkan dalam APBS;
b. Dana Blockgrant dari Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) melalui Lembaga
a. Iuran Anggota pada setiap kegiatan yang dianggarkan dalam APBS;
b. Dana Blockgrant dari Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) melalui Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur dan atau melalui Pusat
Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
c. Dana kegiatan dari Dinas Pendidikan KOTA PROBOLINGGO ;
c. Dana kegiatan dari Dinas Pendidikan KOTA PROBOLINGGO ;
d. Dana donasi atau sumbangan yang sah dan tidak
mengikat;
e. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2). Mekanisme penggunaan dana diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
MEKANISME KERJA
MEKANISME KERJA
Pasal 17
MEKANISME KERJA
MEKANISME KERJA
1) Mekanisme kerja MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO dengan Kantor Wilayah Kementerian
Agama Kota
Probolinggo dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota probolinggo bersifat
pembinaan.
2).Hubungan MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO dengan MKKS dan LPMP/ PPPPTK bersifat
konsultatif dan koordinatif.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
1). Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dilakukan dalam Musyawarah Organisasi;
2). Musyawarah yang diselenggarakan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah
Tangga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
dari jumlah anggota yang terdaftar;
3). Keputusan terhadap perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tang ga dapat diambil apabila
disetujui oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
1).Pembubaran MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO hanya dapat dilakukan dalam suatu
Musyawarah
Organisasi yang khusus diadakan untuk itu, dengan kuorum sebagaimana diatur
dalam
pasal 18 ayat (2) dan (3);
2).Dalam hal MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO dibubarkan, pemanfaatan kekayaan
organisasi
ditentukan lebih lanjut oleh Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini.
BAB XII
P E N U T U P
P E N U T U P
Pasal 20
1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau
Peraturan-peraturan
Organisasi;
2). Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Probolinggo
Pada Tanggal : 02 Mei 2014
Pada Tanggal : 02 Mei 2014
Ketua, Sekretaris,
Drs. ABD CHANAN ADBUL ROGHIB, S.Ag.M.Pd.I
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
PAI SMK KOTA PROBOLINGGO
PAI SMK KOTA PROBOLINGGO
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini,
yang dimaksud dengan :
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI) adalah suatu wadah organisasi profesi guru PAI;
- Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah guru yang bertugas untuk mengajar Pendidikan Agama Islam tingkat SMK;
- Ketua MGMP – PAI disebut Ketua;
- Anggota MGMP – PAI biasa adalah GPAI SMK, baik Negeri maupun Swasta di wilayah KOTA PROBOLINGGO;
- Anggota MGMP – PAI Kehormatan adalah guru Mata Pelajaran Lain yang peduli kepada MGMP PAI SMK
- Pengurus MGMP - PAI adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Bidang dan Koordinator Wilayah;
- Pengurus Harian adalah Pengurus MGMP - PAI yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara;
- Musyawarah Daerah adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus MGMP Provinsi dan Perwakilan MGMP Kabupaten/Kota;
- Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara;
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
- Semua GPAI SMK Negeri dan Swasta di KOTA PROBOLINGGO menjadi anggota MGMP – PAI SMK;
- Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan program kerja;
- Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;
Pasal 3
- Setiap anggota dapat memberikan sumbangan baik moril maupun materil kepada pengurus demi kelancaran dan kemajuan kinerja MGMP - PAI;
- Keanggotaan MGMP - PAI seseorang dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
- Yang bersangkutan meninggal dunia;
- Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku;
- Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau tidak lagi mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMK;
3. Setiap
anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
BAB III
PENGURUS
Pasal 4
- Pengurus MGMP - PAI Provinsi meliputi Penanggung Jawab, Pembina dan Dewan Pengurus Provinsi MGMP PAI SMK Provinsi Jawa Timur;
2. Untuk
melaksanakan tugas MGMP - PAI; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri
dari :
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Koordinator
Bidang dan Koordinator Wilayah ;
Pasal 5
Untuk
kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan
pengurus MGMP PAI SMK, sebagai
berikut :
1. Ketua,
adalah :
Memimpin
rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan,
mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam
keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
2. Sekretaris,
adalah :
Bertanggung
jawab terhadap segala Administrasi MGMP - PAI, yang terdiri dari :
1.
Membuat data
pengurus dan anggota;
2.
Membuat
Undangan rapat;
3.
Membuat
Notulen rapat;
4.
Menyampaikan
hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait;
5.
Membuat
arsip keluar/masuknya surat-surat atau agenda surat;
6.
Membuat
dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan MGMP -
PAI;
3. Bendahara,
adalah :
Bertanggung
jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang MGMP
- PAI;
Pasal 6
Penggantian Pengurus
- Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya sebagai pengganti;
- Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan serta disahkan dalam Musyawarah anggota;
- Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;
- Pengurus yang sudah habis masa jabatannya dinyatakan Demisioner.
Pasal 7
Pemilihan Pengurus
- Pengurus dipilih oleh Perwakilan Pengurus MGMP Kabupaten/Kota dalam sidang pleno;
- Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam Musyawarah Daerah dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;
- Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus;
- Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah;
- Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;
Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus
- Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku;
- Seorang GPAI di JAWA TIMUR yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan MGMP - PAI pada umumnya;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;
- Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;
BAB IV
MASA JABATAN
Pasal 9
- Masa jabatan pengurus selama 4 (empat) tahun;
- Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan diganti dengan pengurus yang baru;
- Pengurus harian tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap dan atau lebih dari 2 (dua) kali secara berturut-turut dalam jabatan yang sama;
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 10
Musyawarah Pengurus dan Anggota
- Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
- Musyawarah pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
- Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
- Musyawarah khusus dan luar biasa dapat dilaksanakan, apabila :
a. Dipandang
perlu oleh pengurus GPAI;
b. Diusulkan
oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;
BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 11
- Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;
- Program Kerja, meliputi :
Bidang Administrasi,
terdiri dari :
1). Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis
kegiatan;
2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan
melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3). Pembenahan Sekretariat MGMP - PAI;
4). Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5). Penyediaan buku notulen rapat;
6). Pengadaan stempel/cap MGMP - PAI;
7). Penyediaan buku kas keuangan;
8). Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau
hasil rapat;
9). Mengusulkan SK Pengurus MGMP - PAI,
Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
BidangOrganisasi, terdiri dari :
1). Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan
kongres;
2). Melakukan koordinasi dan konsultasi
dengan pengurus Koodinator Wilayah di Kecamatan secara periodik;
3). Mengidentifikasi segala permasalahan
krusial yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di
Sekolah;
4). Melakukan kajian dan konsultasi
terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang
dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5). Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART), dan program kerja;
Bidang Kurikulum, terdiri dari :
1). Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
2). Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan
Budi Pekerti;
3). Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;
4). Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang
PAI;
5). Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;
Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1). Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2). Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;
3). Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru
PAI;
4). Mengusulkan pengurus dan anggota MGMP-PAI
untuk menjadi Tim Petugas Haji;
5). Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka
karya PAI;
6). Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti
Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan,
seni budaya Islami dan olah raga;
7). Membantu anggota masyarakat yang terkena
musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;
Bidang Kebijakan, terdiri dari :
1). Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau
penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan
Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2). Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen
(UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;
3). Merespon dan memberikan adjusment terhadap
berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama
Islam di Sekolah;
4). Memberikan presure terhadap rancangan
kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan
atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang
memiliki otoritas pada bidang tertentu;
BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 12
Laporan Akhir Tahun
Setiap akhir
tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
- Laporan pertanggung jawaban pengurus disampaikan pada Musyawarah anggota dan ditujukan kepada berbagai instansi terkait;
- Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;
Pasal 13
Laporan Akhir Masa Jabatan
- Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 11;
- Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga MGMP – PAI
Perubahan
pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada
Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 18;
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
1. Anggaran
Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;
2. Hal-hal yang
belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan
dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara
khusus dalam Musyawarah anggota;
3. Peraturan dan ketentuan khusus yang dibuat pada
Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga;
Ditetapkan di : Probolinggo
Pada Tanggal :02 Mei 2014
Pada Tanggal :02 Mei 2014
Ketua, Sekretaris,
Drs. ABD CHANAN ABDUL ROGHIB, S.Ag. M.Pd.I
JOB
DESCRIPTION PENGURUS
MGMP PAI SMK KOTA PROBOLINGGO
PERIODE 2014-2018
1. KETUA
a.
Mewakili
pengurus dalam memenuhi undangan berkenaan dengan organisasi
b.
Memimpin
rapat/pertemuan
c.
Menata
fungsi keorganisasian MGMP
d.
Menyusun
deskripsi pekerjaan (job description)
e.
Menyusun
visi, misi dan tujuan MGMP
f.
Menyusun
RKTL Organisasi
g.
Mendaftarkan
legalitas MGMP
2. SEKRETARIS
a.
Bertanggungjawab
atas segala kearsipan dan administrasi MGMP.
b.
Merencanakan
pengadaan administrasi MGMP.
c.
Mengelola
Inventaris.
d.
Membuat
surat.
e.
Mencatat proses dan hasil keputusan rapat
f.
Mengisi dan mencatat agenda harian.
g.
Bertindak sebagai humas bila ketua berhalangan.
h.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua
3. BENDAHARA
a.
Mencatat
setiap transaksi keuangan.
b. Membuat laporan keuangan.
c. Memegang dan menyimpan uang kas atas persetujuan Ketua.
d. Membuat perencanaan keuangan & anggaran atas persetujuan ketua.
e. Menandatangani kwitansi atas persetujuan ketua.
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua.
4. SEKRETARIS BIDANG BINA PROGRAM
a. Bidang
Pekerjaan :
1) Menata fungsi bidang pendidikan,
pelatihan dan peningkatan profesi.
2) Bekerjasama dengan fihak lain dalam
mengembangkan bidang pendidikan, pelatihan dan peningkatan profesi
3) Menyusun RKTL
4) Menyusun program kerja.
5) Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diperintahkan oleh Ketua
b. Rencana
Program Kerja :
1) Merancang database guru-guru
2) Membuat standarisasi manajemen atau
pengelolaan sarana laboratorium komputer.
3) Menyelenggarakan kegiatan berbasis
ICT berupa pelatihan, seminar, atau workshop bagi guru PAI Kota
Probolinggo.
4) Menyelenggarakan kegiatan berbasis
ICT berupa pelatihan, seminar, atau workshop bagi guru mata pelajaran lain.
5) Membuat legalitas atau sertifikasi
MGMP bagi guru yang mengajar
6) Merancang pembuatan e-Learning
5. SEKRETARIS BIDANG PENGEMBANGAN MATERI SUBSTANSIAL
a. Bidang
Pekerjaan :
1) Menata fungsi bidang penguasaan
materi pembelajaran
2) Bekerjasama dengan fihak lain dalam
mengembangkan bidang bidang penguasaan materi pembelajaran
3) Penyusunan program kerja
4) Menyusun RKTL
5) Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diperintahkan oleh Ketua
b. Rencana
Program Kerja :
1) Melakukan bedah SKL DAERAH .
2) Merancang dan melakukan Pengembangan
Silabus DAERAH
3) Merancang dan menyusun RPP
4) Merancang dan membuat Modul dan CD
pembelajaran DAERAH
5) Merancang dan menyusun Lembar Kerja
Siswa.
6) Merancang dan menyusun Perangkat
Penilaian
7) Merancang dan membuat Media
Pembelajaran
6. SEKRETARIS BIDANG EVALUASI, PUBLIKASI, PELAPORAN
a. Bidang
Pekerjaan :
1) Menata fungsi seksi bidang humas dan
kerja sama
2) Mempublikasikan/melaporkan produk MGMP
3) Penyusunan program kerja
4) Menyusun RKTL
5) Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diperintahkan oleh Ketua
b. Rencana
Program Kerja :
1) Merancang, membangun dan mengisi
Blog MGMP sebagai sarana informasi dan
komunikasi.
2) Menjalin kerjasama dengan
sekolah-sekolah untuk membangun atau mengembangkan sarana Laboratorium DAERAH yang ter-standarisasi.
3) Menjalin kerjasama dengan MGMP mata
pelajaran lain dalam menyelenggarakan pelatihan pengembangan pembelajaran
berbasis ICT
4) Menjalin kerjasama dalam merancang
dan mengembangan IT.
5) Menjalin kerjasama dengan lembaga
atau instansi lain dalam menyelenggarakan kegiatan pelatihan, seminar, workshop
atau kegiatan lainn
6) Membangun
Website MGMP
A) Bidang Pengembangan dan Informasi Organisasi
- Mendaftarkan legalitas MGMP ke Dinas Pendidikan
- Menata fungsi keorganisasian MGMP.
- Menyusun visi, misi dan tujuan MGMP Menyosialisasikan visi, misi dan tujuan MGMP
- Membangun Sistem Informasi dan Manajemen MGMP
- Menyusun deskripsi pekerjaan (job description) bagi ketua, sekretaris, bendahara dan seksi bidang MGMP Kota Probolinggo
- Membangun Millis MGMP Kota Probolinggo
- Membangun Website MGMP Kota Probolinggo
- Membuat CD Profile MGMP Kota Probolinggo
- Mengadakan evaluasi program kerja secara berkala dan insidental.
B)Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Peningkatan Profesi
- Menata fungsi bidang pendidikan, pelatihan dan peningkatan profesi.
- Membuat perangkat administrasi dan evaluasi pembelajaran
- Membuat legalitas atau sertifikasi MGMP bagi guru yang
C) Bidang Humas dan Kerjasama
- Menata fungsi seksi bidang humas dan kerja sama
- Menjalin kerjasama dengan MGMP
- Menjalin kerjasama dengan lembaga atau instansi lain dalam menye-lenggarakan kegiatan pelatihan, seminar, workshop atau kegiatan lainnya.
- Membentuk komunitas
- Mengadakan kegiatan perlombaan